Berita Berlibur Akhir Tahun, 31.009 Kendaraan Pakai Tol Fungsional Kuala Bingai

Berita Berlibur Akhir Tahun, 31.009 Kendaraan Pakai Tol Fungsional Kuala Bingai. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Kreasi (Persero) Tjahjo Purnomo mengatakan sekitar 31.009 kendaraan melewati dua batas tol fungsional Tol Binjai Langsa-Seksi Tiga (Kuala Bingai-Tanjung Pura) pada masa berlibur tahun akhir. Dua batas tol itu dioperasionalkan fungsional sepanjang 26-30 Desember 2023.

Adapun Tol Binjai-Langsa Seksi Kuala Bingai-Tanjung Pura dipakai semenjak 23 Desember 2023 khusus untuk arus mudik natal dan tahun baru.

“Untuk Tol Tebing Tinggi-Sinaksak telah terlebih dahulu dibuka pada Jumat tanggal 22 Desember 2023. Sementara untuk Tol Kuala Bingai-Tanjung Pura dibuka mulai Sabtu tanggal 23 Desember 2023 secara bekerja 24 jam. Start pukul 07.00 WIB sama sesuai instruksi regulator,” kata Tjahjo.

Sepanjang dioperasionalkan dengan fungsional, warga dapat dahulu coba jalan tol itu tanpa biaya atau cuma-cuma saat sebelum nanti akan dibuka dan diputuskan dua biaya tol itu.

Tjahjo menerangkan, Tol Kuala Bingai-Tanjung Pura sepanjang 19 km ialah sisi dari Tol Binjai-Langsa. Yang hendak memotong waktu pintas dari Binjai ke arah Tanjung Pura. Dari sebelumnya satu jam jadi cuma 30 menit.

Berita Berlibur Akhir Tahun, 31.009 Kendaraan Pakai Tol Fungsional Kuala Bingai

Berita Berlibur Akhir Tahun, 31.009 Kendaraan Pakai Tol Fungsional Kuala Bingai

Karena Ini memudahkan akses untuk Pengguna jalan tol dari Kuala Bingai. Yang ingin bertandang ke wilayah Tanjung Pura untuk berkunjung tempat Wisata”. Tutur Tjahjo.

Walaupun cuma dua batas jalan tol baru dibuka, Tjahjo menghimbau warga supaya masih tetap mempersiapkan kartu uang electronic (UE). Dan lakukan tapping kartu bila ingin lewat pada dua batas jalan tol itu. Tidak itu saja, semua pemakai jalan disarankan berkendaraan sesuai peraturan dan ketetapan yang berjalan sepanjang lewat di jalan tol.

Beberapa peraturan dan ketetapan yang diartikan diantaranya berkendaraan dengan kecepatan minimal 60 km /jam dan maksimal 100 km /jam. Dan tidak memakai bahu jalan terkecuali pada kondisi genting.

Disamping itu, pemakai jalan disuruh agar selekasnya istirahat pada tempat istirahat paling dekat jika merasa mengantuk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *