Berita Keuangan Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Terkena Pajak, Begini Besar Pajaknya

Berita Keuangan Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Terkena Pajak, Begini Besar Pajaknya. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) keluarkan Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang mengulas proses pengambilan, pemangkasan, dan penyerahan pajak rokok, termasuk rokok elektrik. Ketentuan itu diedarkan pada 30 Desember 2023.

Deni Surjantoro, Kepala Agen Komunikasi dan Service Informasi Kemenkeu, menerangkan jika pemerlakukan pajak rokok untuk rokok elektrik (REL) akan diawali pada 1 Januari 2024. Menurut dia, ketentuan ini sesuai ketetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Jalinan Keuangan di antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Wilayah (UU HKPD).

Deni mengatakan jika peraturan ini menggambarkan loyalitas Pemerintahan Pusat untuk memberi saat peralihan dalam pengambilan pajak rokok elektrik semenjak diterapkannya cukai pada tengah 2018. “Ini adalah bentuk loyalitas Pemerintahan Pusat,” ucapnya.

PMK No. 143 diedarkan tujuan mengontrol konsumsi rokok oleh warga. Deni mengutamakan keutamaan support beberapa penopang kebutuhan, termasuk aktor usaha rokok elektrik, dalam implikasi peraturan itu.

Deni menerangkan jika implementasi pajak rokok elektrik ini tambah memerhatikan faktor keadilan, ingat rokok konservatif sudah lama dikenai pajak semenjak 2014 dalam operasinya yang mengikutsertakan petani tembakau dan pekerja pabrik.

Rokok elektrik awalnya sudah dipandang seperti barang terkena cukai sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Ketentuan Perpajakan. Yang meliputi beragam tipe hasil tembakau, termasuk rokok elektrik.

Pengenaan cukai rokok elektrik berpengaruh pada pengambilan pajak rokok, yang disebut pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Walaupun cukai atas rokok elektrik diaplikasikan semenjak 2018, Pajak Rokok belum sempat dikenai di saat itu. Sebagai sisi dari usaha memberi saat peralihan atas ide piggyback taxes yang telah berlaku semenjak 2014.

Berita Keuangan Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Terkena Pajak, Begini Besar Pajaknya

Berita Keuangan Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Terkena Pajak, Begini Besar Pajaknya

Dalam periode panjang, pemakaian rokok elektrik dipandang bisa memengaruhi kesehatan. Akseptasi cukai rokok elektrik pada 2023 diprediksikan sekitaran Rp 1,75 triliun. Cuma menyumbangkan sekitaran 1 % dari keseluruhan akseptasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam satu tahun.

Minimal, 50 % dari akseptasi pajak rokok ditata untuk dipakai (earmarked) dalam servis kesehatan warga (Jamkesnas) dan penegakan hukum. Memberikan dukungan servis public yang lebih bagus di wilayah.

Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, berdasar PMK Nomor 143/PMK/2023 Pajak Rokok termasuk Rokok elektrik dikenai biaya sejumlah 10 % dari cukai rokok. Besaran dasar Pajak Rokok dihitung mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok dengan biaya yang sudah diputuskan. Pengambilan Pajak Rokok dilaksanakan bersama dengan pengambilan cukai rokok oleh Kantor Bea dan Cukai.

Penerapan pengambilan meng ikuti panduan tehnis yang tercantum pada Tambahan, jadi sisi tidak terpisah dari ketentuan ini. Keseluruhnya ketentuan itu mempunyai tujuan untuk berlakukan dan atur pajak yang dikenai pada rokok tembakau, meliputi rokok elektrik. Dengan ketetapan biaya dan proses pengambilan yang sudah diputuskan pemerintahan pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *