Berita Terbaru 2024 : McD Malaysia Tuntut Pergerakan Memboikot, Ketentuan Baru Pajak Pegawai Berlaku Hari Ini

Berita Terbaru 2024 : McD Malaysia Tuntut Pergerakan Memboikot, Ketentuan Baru Pajak Pegawai Berlaku Hari Ini. Informasi terbaru ekonomi dan usaha sampai Senin malam 1 Januari 2024 diawali dari McDonald’s atau McD Malaysia melontarkan tuntutan ke pergerakan memboikot pada Israel yang dipandang sebagai pengakuan palsu dan mencelakakan perusahaan.

Seterusnya, Jokowi tanda-tangani Ketentuan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2023 mengenai Biaya Pemangkasan Pajak Pendapatan Pasal 21 atas Pendapatan Berkenaan dengan Tugas, Jasa, atau Aktivitas Wajib Pajak Orang Individu. Paling akhir, keterangan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengenai Ketentuan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2023 mengenai Biaya Pemangkasan Pajak Pendapatan Pasal 21. Berikut tiga informasi terbaru yang banyak dijangkau pembaca:

1. Sesudah Starbucks, Sekarang Gantian McD Malaysia Tuntut Pergerakan Memboikot Produk Pro Israel

McDonald’s atau McD Malaysia melontarkan tuntutan ke pergerakan memboikot pada Israel yang dipandang sebagai pengakuan palsu dan mencelakakan perusahaan. Bukan hanya menuntut, restaurant cepat sajian ini menuntut ganti kerugian sebesar RM enam juta atau sama dengan lebih kurang Rp 20 miliar.

Gerbang Alaf Restorans Sdn Bhd alias GAR, yang disebut pemegang lisensi McDonald’s (MCD.N) di Malaysia, ajukan perlakuan hukum itu ke organisasi non-pemerintah (LSM) tercatat yang dikenali sebagai BDS Malaysia dalam tuntutan pencemaran nama baik perdata.

“(GAR) menuntut pergerakan BDS Malaysia atas rangkaian posting sosial media yang diperhitungkan menyambungkan waralaba makanan cepat sajian itu dengan perang genosida Israel pada Palestina di Gaza,” tulis GAR d ikutip lewat Reuters, Minggu, 31 Desember 2023.

Berita Terbaru 2024 : McD Malaysia Tuntut Pergerakan Memboikot, Ketentuan Baru Pajak Pegawai Berlaku Hari Ini

Berita Terbaru 2024 : McD Malaysia Tuntut Pergerakan Memboikot, Ketentuan Baru Pajak Pegawai Berlaku Hari Ini

2. Jokowi Tanda tangan Ketentuan Pajak Baru untuk Pegawai, Berlaku per 1 Januari 2024

Presiden Joko Widodo alias Jokowi tanda-tangani Ketentuan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2023. Mengenai Biaya Pemangkasan Pajak Pendapatan Pasal 21 atas Pendapatan Berkenaan dengan Tugas, Jasa, atau Aktivitas Wajib Pajak Orang Individu. Beleid itu diundangkan pada 27 Desember 2023 dan memulai berlaku 1 Januari 2024.

Pada pasal 1 diterangkan tujuan dari diedarkannya ketentuan tersebut. Pasal 1 ayat 1 menerangkan Undang-Undang Pajak Pendapatan ialah UU Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Pendapatan. Hal tersebut seperti seringkali diganti paling akhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l mengenai Harmonisasi Ketentuan Perpajakan.

Pada pasal 1 ayat 2, disebut Pajak Pendapatan Pasal 21 (PPh 21). Ialah pajak atas pendapatan berkenaan dengan tugas dan jasa. Atau aktivitas bernama dan berbentuk apa pun itu yang diterima atau didapat wajib pajak orang individu dalam negeri. Seperti ditata dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Pendapatan.

3. Ketentuan Baru Pajak Pegawai Berlaku per Hari Ini, Kemenkeu: Berikan Keringanan Penghitungan

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menerangkan Ketentuan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2023. Mengenai Biaya Pemangkasan Pajak Pendapatan Pasal 21 atas Pendapatan Berkenaan dengan Tugas, Jasa, atau Aktivitas Wajib Pajak Orang Individu. Ketentuan itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 27 Desember 2023 dan memulai berlaku 1 Januari 2024.

Direktur Penerangan, Servis, dan Jalinan Warga, Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti. Menjelaskan tujuan diedarkannya ketentuan itu untuk memberi keringanan dalam perhitungan pajak terutang.

“Keringanan itu tercermin dari kesederhanaan langkah perhitungan pajak terutang,” tutur ia melalui info tercatat di web resminya d ikutip pada Senin, 1 Januari 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *