Kejati DKI Berikan Waktu sampai 11 Januari 2024, Arsip Firli Bahuri Harus Selekasnya Diberikan

Kejati DKI Berikan Waktu sampai 11 Januari 2024, Arsip Firli Bahuri Harus Selekasnya Diberikan. Penyidik Polda Metro diberi tenggang waktu 14 hari untuk memberikan arsip lagi kasus sangkaan pemerasan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mantan Ketua KPK Firli Bahuri sudah diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Eksekutor harian (Plh) Kepala Seksi Pencahayaan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto menjelaskan, batasan waktu pengembalian arsip ditata seperti termaktub pada Pasal 138 ayat (2) KUHAP

Penyidik berkewajiban kembalikan kembali arsip kasus 14 hari sesudah pengembalian arsip (sesudah arsip diterima penyidik),” kata Herlangga dalam penjelasannya, Selasa (9/1/2024).

Herlangga menjelaskan, pengembalian arsip dari JPU ke penyidik atau dikenali P-19 dilaksanakan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023. Hingga, penyidik wajib memberikan arsip lagi kasus pada Kamis, 11 Januari 2024.

“Benar (tenggang waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024). Jika dalam kitab undang-undang hukum pidana atau kitab undang-undang hukum acara pidana itu berlaku hari kalender,” tutur ia.

Kejati DKI Berikan Waktu sampai 11 Januari 2024, Arsip Firli Bahuri Harus Selekasnya Diberikan

Kejati DKI Berikan Waktu sampai 11 Januari 2024, Arsip Firli Bahuri Harus Selekasnya Diberikan

Awalnya, Direktur Reserse Kriminil Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Kaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan. Penyidik akan melengkapi arsip melengkapi arsip kasus sama sesuai panduan yang sudah diberi oleh Beskal Penuntut Umum (JPU).

Ade menyebutkan, sejumlah panduan itu salah satunya mengecek saksi-saksi baru, termasuk pemeriksaan tambahan ke terdakwa Firli Bahuri.

“Telah kita tindaklanjuti dengan pembikinan gagasan pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan panduan P-19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta. Termasuk didalamnya (FB), kelak kita up-date selanjutnya,” tutur ia.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dipersangkakan menyalahi Pasal 12 huruf e. Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Penangkalan dan Pembasmian Tindak Pidana Korupsi. Seperti diganti dan ditambahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai peralihan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999. Mengenai pembasmian Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *