Terbawa Emosi Jadi Argumen Ucok dan Busuk Aniaya Pendamping Saipul Jamil

Terbawa Emosi Jadi Argumen Ucok dan Busuk Aniaya Pendamping Saipul Jamil. 2 orang diamankan karena menyiksa pendamping Saipul Jamil, Steven Arthur. Salah satunya aktor, I alias Busuk (32 tahun), menyebutkan dianya dengan dengan 2 temannya jadi korban tubruk lari Steven.

Rekan Ucok juga alami cedera karena ditubruk mobil Steven yang coba lari dari pemburuan polisi di teritori Jakarta Barat pada Jumat minggu kemarin.

Karena itu kami emosi turut tolong (polisi) ngejar. Sampai di situ dapat, kami segera masuk dan memukul, karena saya khilaf dan emosi,” papar Busuk di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 12 Januari 2024.

Penyidik Polsek Tambora sudah mengincar Steven karena diperhitungkan terturut kasus penyimpangan narkoba. Karenanya, polisi memburu Steven pada Jumat, 5 Januari 2024.

Saat pemburuan, dua masyarakat sipil, Busuk dan RP alias Ucok (26 tahun), ternyata ikutan polisi untuk tangkap Steven. Karena, mobil Steven sebelumnya sempat menubruk mereka sampai mengakibatkan seorang insial H cedera.

Polisi sukses hentikan mobil Steven di lajur busway teritori Jakarta Barat. Saipul ada juga dalam mobil itu yang duduk sama persis dari sisi bangku driver.

Terbawa Emosi Jadi Argumen Ucok dan Busuk Aniaya Pendamping Saipul Jamil

Terbawa Emosi Jadi Argumen Ucok dan Busuk Aniaya Pendamping Saipul Jamil

Saat Steven keluar mobil, Ucok dan Busuk langsung membantai pendamping Saipul tersebut. Video yang memperlihatkan penindasan itu selanjutnya tersebar di sosial media.

Ke-2 nya diamankan di teritori Tanjung Duren dan sudah diputuskan sebagai terdakwa penindasan. Mereka kenakan pakaian tahanan oranye dan masker hitam datang dalam pertemuan jurnalis di Polres Jakbar tempo hari.

Busuk akui khilaf. “Saya meminta maaf karena kami khilaf. Saya meminta maaf ke bapak polisi, kami sudah memukul driver itu,” katanya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi menjelaskan Busuk dan Ucok menjadi korban tubruk lari. Namun, faksinya sekarang konsentrasi mengolah hukum ke-2 nya atas kasus sangkaan penindasan.

“Walau ucapkanlah untuk dilaksanakan aktivitas restorative justice, tetapi kami belum capai arah ke situ. Kami konsentrasi untuk proses penegakan hukumnya dahulu,” tutur Syahduddi.

Penegakan hukum yang diartikan ialah menunjukkan jika bukan anggota Polri yang lakukan penindasan, kekerasan, dan gertakan pada pendamping Saipul Jamil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *